occupiedmedia – Hak penyandang disabilitas dinilai tidak cukup hanya dijamin melalui undang-undang. Negara juga perlu memastikan setiap kebijakan benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari akses pendidikan, pekerjaan hingga layanan publik.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara, termasuk kelompok disabilitas. Menurutnya, regulasi yang sudah tersedia harus diterjemahkan menjadi kebijakan nyata dan dapat dijalankan secara merata.
Dorongan tersebut muncul ketika pemerintah mulai mempersiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Aturan baru itu menjadi salah satu instrumen penting untuk memperluas akses masyarakat disabilitas terhadap berbagai layanan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan.
Hak Penyandang Disabilitas Tak Cukup Dijamin Aturan
Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat mengenai hak penyandang disabilitas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengatur penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat disabilitas. Regulasi tersebut juga menempatkan kesamaan kesempatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat.
Hak tersebut mencakup banyak bidang kehidupan. Di antaranya ialah pendidikan, pekerjaan, kesehatan, keadilan, aksesibilitas, pelayanan publik, kebudayaan, olahraga hingga konsesi.
Meski landasan hukumnya sudah tersedia, persoalan berikutnya adalah memastikan kebijakan berjalan konsisten.
Lestari menilai pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak lebih jauh. Menurut dia, penerbitan peraturan saja belum otomatis menghilangkan hambatan yang masih dialami masyarakat disabilitas.
Karena itu, implementasi menjadi tahap yang sangat menentukan.
PP 31 Tahun 2026 Jadi Langkah Baru
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Peraturan tersebut berlaku sejak 2 Juli 2026 dan merupakan tindak lanjut dari sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016. Aturan itu membahas pemberi dan penerima konsesi, jenis konsesi, insentif perusahaan, pendanaan hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Kemenko PMK kemudian menggelar rapat koordinasi persiapan implementasinya pada 1 September 2026.
Pertemuan itu melibatkan puluhan pejabat lintas kementerian, lembaga serta pemerintah daerah. Pemerintah membahas kesiapan pelaksanaan, kebutuhan aturan turunan, pendanaan dan mekanisme pemberian konsesi.
Langkah ini penting karena hak penyandang disabilitas tidak dapat dijalankan hanya melalui satu kementerian.
Kebijakan transportasi, misalnya, membutuhkan keterlibatan pengelola transportasi. Sementara itu, akses pendidikan membutuhkan kesiapan sekolah, kampus dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, koordinasi lintas sektor menjadi kunci.
Konsesi Minimal 20 Persen
Salah satu poin penting dalam PP Nomor 31 Tahun 2026 ialah pemberian konsesi kepada penyandang disabilitas.
Kemenko PMK menjelaskan konsesi diberikan kepada penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas. Besar konsesi paling sedikit 20 persen dan dapat ditingkatkan untuk sektor tertentu.
Kebijakan tersebut mencakup berbagai bidang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Sumber berita menyebut sembilan sektor strategis meliputi:
- pendidikan;
- transportasi;
- kesehatan;
- alat bantu;
- perumahan dan utilitas;
- ketenagakerjaan;
- kewirausahaan;
- pariwisata dan budaya; serta
- olahraga.
Konsesi dapat menjadi langkah konkret untuk mengurangi hambatan biaya maupun akses.
Namun, pemerintah tetap perlu memastikan mekanismenya sederhana. Kebijakan yang baik bisa kehilangan dampak apabila masyarakat harus menghadapi proses administrasi yang terlalu rumit.
Hak Penyandang Disabilitas Masih Hadapi Tantangan Pendidikan
Pendidikan menjadi salah satu tantangan penting dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dalam keterangannya, Lestari menyinggung data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan hanya sekitar 2,8 persen dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa akses pendidikan tinggi masih menjadi tantangan besar.
Masalahnya tentu tidak hanya menyangkut biaya kuliah. Akses menuju sekolah dan kampus, fasilitas gedung, teknologi pembelajaran, materi pendidikan hingga ketersediaan pendamping juga ikut menentukan.
Karena itu, kampus inklusif tidak cukup ditandai dengan keberadaan jalur khusus.
Perguruan tinggi juga membutuhkan fasilitas yang bisa diakses pengguna kursi roda, informasi ramah penyandang disabilitas sensorik serta sistem pembelajaran yang menyediakan akomodasi secara layak.
Selain itu, tenaga pendidik perlu memahami kebutuhan mahasiswa yang beragam.
Jika komponen tersebut berjalan bersama, kesempatan melanjutkan pendidikan bisa terbuka lebih luas.
Dunia Kerja Juga Menjadi Sorotan
Persoalan lain terlihat pada sektor ketenagakerjaan.
Menurut data yang disampaikan dalam sumber berita, sekitar 70 persen penyandang disabilitas yang bekerja masih terserap di sektor informal yang cenderung lebih rentan dan memiliki perlindungan lebih terbatas.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kesempatan kerja formal tetap perlu mendapat perhatian.
Pada titik ini, perusahaan memiliki peran strategis.
PP Nomor 31 Tahun 2026 membuka ruang pemberian insentif bagi perusahaan yang memberikan konsesi, mempekerjakan penyandang disabilitas atau menyediakan layanan wisata yang inklusif.
Insentif dapat berupa penghargaan, promosi usaha, kemudahan perizinan atau sertifikasi hingga dukungan fasilitas kerja.
Pendekatan tersebut dapat mendorong sektor swasta ikut memperluas kesempatan.
Namun, penerimaan tenaga kerja disabilitas tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan angka atau kewajiban administratif.
Perusahaan juga perlu membangun lingkungan kerja yang mendukung.
Aksesibilitas Harus Hadir dalam Kehidupan Sehari-hari
Pemenuhan hak penyandang disabilitas sering kali terlihat dari hal-hal yang sangat praktis.
Trotoar yang sulit digunakan kursi roda, kendaraan umum yang tidak memiliki akses memadai atau gedung tanpa jalur khusus dapat membatasi aktivitas seseorang secara langsung.
Karena itu, aksesibilitas tidak boleh dipandang sebagai fasilitas tambahan.
Indonesia juga telah memiliki PP Nomor 42 Tahun 2020 yang mengatur aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas.
Regulasi tersebut bertujuan memberi kesamaan hak serta kesempatan melalui kemudahan akses terhadap permukiman dan berbagai layanan publik.
Artinya, pemerintah memiliki landasan regulasi untuk mendorong perubahan.
Tantangannya kembali pada konsistensi implementasi.
Pemerintah Daerah Punya Peran Besar
Lestari juga mendorong percepatan kebijakan di tingkat daerah.
Menurutnya, harmonisasi serta penerbitan peraturan daerah yang inklusif perlu terus dilakukan di provinsi maupun kabupaten dan kota.
Peran pemerintah daerah memang sangat penting karena sebagian besar pelayanan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat lokal.
Puskesmas, sekolah, terminal, taman kota hingga kantor pelayanan administrasi biasanya berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
Akibatnya, standar layanan inklusif perlu diterapkan sampai tingkat tersebut.
Tidak cukup apabila kebijakan hanya berjalan kuat di tingkat pusat.
Implementasi Harus Bisa Diukur
Setiap pemerintah daerah juga perlu memiliki indikator yang jelas.
Misalnya, pemerintah dapat mengukur berapa banyak gedung publik yang telah memenuhi standar aksesibilitas, jumlah sekolah inklusif hingga persentase fasilitas transportasi yang bisa digunakan masyarakat disabilitas.
Data semacam itu membuat evaluasi lebih objektif.
Selain itu, pemerintah dapat mengetahui daerah mana yang membutuhkan dukungan tambahan.
Partisipasi Penyandang Disabilitas Sangat Penting
Ada satu aspek yang tidak boleh terlewat dalam penyusunan kebijakan, yakni partisipasi langsung masyarakat disabilitas.
Mereka memahami hambatan yang muncul dalam aktivitas sehari-hari.
Karena itu, pemerintah sebaiknya melibatkan organisasi maupun perwakilan penyandang disabilitas sejak tahap perencanaan, bukan hanya ketika kebijakan sudah selesai.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan terbaru.
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Regulasi itu juga menekankan pentingnya partisipasi penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan.
Dengan demikian, kebijakan bisa lebih sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Hak Penyandang Disabilitas Butuh Kolaborasi
Pemerintah memang memegang tanggung jawab besar. Namun, hak penyandang disabilitas juga membutuhkan dukungan sektor swasta, institusi pendidikan dan masyarakat.
Pengelola pusat perbelanjaan, misalnya, dapat memastikan area parkir dan toilet mudah digunakan.
Perusahaan transportasi dapat memperbaiki akses naik-turun kendaraan serta informasi perjalanan.
Sementara itu, perusahaan teknologi dapat mengembangkan website dan aplikasi yang mendukung pembaca layar, navigasi keyboard dan fitur aksesibilitas lainnya.
Media juga memiliki peran.
Pemberitaan mengenai disabilitas sebaiknya menghindari stigma dan lebih menempatkan penyandang disabilitas sebagai warga dengan hak yang sama.
Perubahan seperti itu memang terlihat kecil. Namun, jika diterapkan secara luas, dampaknya dapat terasa langsung.
Regulasi Jangan Berhenti di Atas Kertas
Pesan utama yang disampaikan Waka MPR cukup jelas: regulasi harus menghasilkan perubahan.
Indonesia sudah memiliki berbagai aturan yang mengatur hak penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, tantangan berikutnya ialah memastikan regulasi tersebut berjalan konsisten dari pusat hingga daerah.
Implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 dapat menjadi salah satu ujian penting.
Apabila konsesi, insentif dan perbaikan akses layanan berjalan efektif, kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi sebagian hambatan yang selama ini dihadapi masyarakat disabilitas.
Sebaliknya, manfaat regulasi akan terbatas jika pelaksanaan hanya bersifat administratif.
Karena itu, pengawasan dan evaluasi perlu dilakukan secara terbuka.
Kesimpulan
Pemenuhan hak penyandang disabilitas pada akhirnya bukan sekadar urusan bantuan sosial atau fasilitas khusus. Persoalan ini berkaitan dengan hak warga untuk belajar, bekerja, bepergian, menggunakan layanan publik dan berpartisipasi dalam pembangunan secara setara.
Dorongan Waka MPR Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki fondasi hukum yang kuat. Kini perhatian harus diarahkan pada implementasi yang konsisten, terukur dan benar-benar dirasakan masyarakat.
PP Nomor 31 Tahun 2026 memberi peluang untuk mempercepat perubahan tersebut. Selain itu, koordinasi pemerintah pusat, daerah, dunia usaha serta masyarakat akan menentukan sejauh mana kebijakan inklusif dapat berjalan.
