occupiedmedia – KPK geledah kasus Rektor Unsoed dengan menyisir enam lokasi baru dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Penggeledahan terbaru menyasar sejumlah tempat di Banyumas hingga Tasikmalaya.
Langkah penyidik kali ini menarik perhatian karena lokasi yang diperiksa tidak hanya berkaitan dengan lingkungan kampus. Rumah tiga wakil rektor, ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, rumah seorang dosen, hingga rumah seorang guru turut masuk dalam rangkaian penggeledahan.
KPK menyatakan kegiatan tersebut berlangsung pada 9–10 September 2026. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik mendapatkan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa dalam proses penerimaan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri jaringan dan alur komunikasi dalam perkara yang sebelumnya menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lainnya.
KPK Geledah Kasus Rektor Unsoed di Enam Titik
Rangkaian KPK geledah kasus Rektor Unsoed berlangsung secara maraton. Penyidik bergerak ke beberapa lokasi untuk mencari bukti tambahan yang dinilai relevan terhadap konstruksi perkara.
Menurut keterangan KPK, enam lokasi tersebut mencakup:
- rumah Wakil Rektor I Unsoed;
- rumah Wakil Rektor II Unsoed;
- rumah Wakil Rektor IV Unsoed;
- rumah salah seorang dosen;
- ruang Sekda Kabupaten Banyumas; serta
- rumah seorang guru SMA di wilayah Tasikmalaya.
KPK menyebut rumah guru tersebut ikut diperiksa karena penyidik menduga yang bersangkutan berperan sebagai koordinator atau pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa. Sementara itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pemberian rekomendasi untuk calon mahasiswa tertentu.
Meski demikian, penggeledahan suatu lokasi tidak otomatis menjadikan pemilik atau penghuni tempat tersebut sebagai tersangka. Status hukum setiap pihak tetap bergantung pada alat bukti dan proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Mengapa Ruang Sekda Banyumas Ikut Digeledah?
Salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam KPK geledah kasus Rektor Unsoed ialah pemeriksaan ruang Sekda Kabupaten Banyumas.
KPK menduga terdapat pengetahuan mengenai rekomendasi terhadap calon mahasiswa yang sebelumnya telah memberikan sejumlah uang. Karena itu, penyidik membutuhkan bukti untuk menguji dugaan tersebut sekaligus menelusuri jalur komunikasi yang mungkin terjadi.
Namun, konteks ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Keterangan mengenai pengetahuan atau rekomendasi belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Penyidik masih harus menghubungkan dokumen, komunikasi elektronik, keterangan saksi, transaksi keuangan, serta bukti lain sebelum menarik kesimpulan hukum.
Dengan demikian, penggeledahan ruang Sekda lebih tepat dipahami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dan bukan kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana.
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan
Selain memperluas lokasi penggeledahan, KPK juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
Menurut lembaga antirasuah tersebut, sebagian bukti diduga berhubungan dengan penitipan calon mahasiswa. Penyidik selanjutnya dapat mencocokkan data itu dengan keterangan para pihak serta bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan.
Barang bukti elektronik dapat menjadi bagian penting dalam perkara semacam ini. Sebab, komunikasi mengenai rekomendasi, nama calon mahasiswa, pembayaran atau permintaan tertentu bisa meninggalkan jejak digital.
Selain itu, dokumen administratif kampus juga berpotensi membantu penyidik melihat apakah proses penerimaan berjalan sesuai mekanisme resmi atau justru mengalami intervensi.
Karena itu, fase penggeledahan terbaru berpotensi membuka informasi baru mengenai pihak-pihak yang berkomunikasi dalam proses penerimaan mahasiswa.
Penggeledahan Sebelumnya Juga Menemukan Dokumen
Pengembangan perkara sebenarnya sudah berlangsung sejak Agustus 2026. Sebelumnya, KPK menggeledah delapan rumah dan Kantor Rektorat Unsoed pada 23–24 Agustus 2026.
Dari rangkaian itu, penyidik menyita catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Dengan adanya penggeledahan lanjutan pada September, penyidik terlihat memperluas penelusuran dari lingkaran para tersangka menuju pihak lain yang diduga mengetahui proses penerimaan mahasiswa tersebut.
Selain itu, KPK sebelumnya menemukan surat imbauan mengenai perbaikan proses seleksi mandiri ketika menggeledah dalam perkara ini. Kondisi tersebut membuat kasus ini mendapat perhatian lebih luas karena KPK telah berulang kali mengingatkan perguruan tinggi mengenai risiko penyimpangan pada jalur mandiri.
Tiga Klaster dalam Kasus Rektor Unsoed
Kasus Rektor Unsoed tidak hanya terdiri dari satu dugaan transaksi. Dalam konstruksi awal perkara, KPK membaginya menjadi tiga klaster.
Setiap klaster memiliki pola yang berbeda. Meski demikian, semuanya berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.
Klaster Pertama: Dugaan Permintaan Rp650 Juta
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
KPK menduga Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, memerintahkan dua perantara untuk meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.
Uang tersebut diduga diberikan dengan harapan calon mahasiswa dapat lolos ke Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang itu disebut akhirnya tidak lolos seleksi.
Perkara tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyidik dalam membongkar dugaan praktik yang lebih luas.
Klaster Kedua: Dugaan Penerimaan Rp680 Juta
KPK juga mendalami klaster lain yang berkaitan dengan penerimaan uang melalui Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq.
Pada periode 2025–2026, KPK menduga terdapat penerimaan sekitar Rp680 juta dari calon mahasiswa baru.
Penyidik menduga dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Akan tetapi, aset itu disebut menggunakan nama Mulyono.
Penelusuran aset menjadi bagian penting karena penyidik dapat menguji hubungan antara sumber uang dan kepemilikan barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Klaster Ketiga: Dugaan Pengumpulan Rp1,12 Miliar
Klaster ketiga berkaitan dengan komunikasi antara Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa.
KPK menduga terjadi negosiasi mengenai sejumlah uang dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Dalam periode 2025–2026, jumlah yang diterima melalui jalur tersebut disebut mencapai Rp1,12 miliar.
Setelah penerimaan tersebut, KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan akses akun kepada Eko untuk melakukan proses persetujuan terhadap calon mahasiswa tertentu.
Penyidik tentunya masih harus membuktikan konstruksi itu melalui proses hukum hingga persidangan. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak lain yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak dari lingkungan Unsoed pada 20 Agustus 2026. Setelah pemeriksaan, lembaga antirasuah mengumumkan status para tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Proses hukum masih berjalan. Karena itu, pengembangan penyidikan sangat mungkin menghasilkan pemeriksaan saksi tambahan maupun penelusuran terhadap bukti lainnya.
Jalur Mandiri Dinilai Memiliki Risiko Penyimpangan
Kasus Unsoed juga memunculkan kembali perdebatan mengenai tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menilai jalur mandiri sebagai mekanisme penerimaan mahasiswa yang memiliki risiko penyimpangan paling tinggi dibanding jalur penerimaan lainnya. KPK karena itu telah meminta perguruan tinggi menolak intervensi maupun titipan yang tidak sesuai aturan.
Jalur mandiri sebenarnya memberi kampus ruang mengelola mekanisme seleksi sesuai kewenangan masing-masing. Namun, fleksibilitas tersebut harus berjalan bersama transparansi dan pengawasan yang kuat.
Jika tahapan seleksi tidak mudah diaudit, celah intervensi dapat terbuka. Akibatnya, kepercayaan terhadap proses penerimaan mahasiswa juga bisa terganggu.
Karena itu, evaluasi tidak seharusnya berhenti pada penindakan setelah sebuah kasus muncul.
Transparansi Penerimaan Mahasiswa Jadi Sorotan
Perkembangan KPK geledah kasus Rektor Unsoed dapat menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat sistem penerimaan mahasiswa.
Kampus, misalnya, dapat memisahkan kewenangan penginputan data, verifikasi, dan persetujuan akhir sehingga tidak terpusat pada satu pejabat.
Selain itu, sistem perlu mencatat setiap perubahan data secara otomatis. Dengan begitu, auditor dapat mengetahui siapa yang melakukan perubahan, kapan perubahan berlangsung, dan alasan yang mendasarinya.
Proses rekomendasi khusus juga perlu memiliki batas yang jelas. Jika pengecualian memang diperbolehkan oleh peraturan, dasar keputusan sebaiknya tercatat serta dapat diaudit.
Pada saat yang sama, kanal pengaduan bagi orang tua dan calon mahasiswa harus mudah diakses. Laporan mengenai permintaan uang di luar biaya resmi perlu ditangani secara cepat.
Langkah sederhana tersebut dapat mempersempit ruang transaksi informal yang sulit dilacak.
Penggeledahan Belum Menjadi Akhir Penyidikan
Penggeledahan terbaru memperlihatkan bahwa perkara ini masih berkembang. Penyidik sekarang tidak hanya menelusuri transaksi yang menjadi dasar penetapan tersangka, tetapi juga hubungan antarpihak di sekitar proses penerimaan.
Dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan tentu harus dianalisis terlebih dahulu. KPK dapat menggunakannya untuk mencocokkan nama calon mahasiswa, komunikasi, rekomendasi, waktu transaksi hingga proses persetujuan.
Apabila bukti memperlihatkan keterlibatan pihak lain, penyidikan dapat berkembang. Sebaliknya, apabila bukti tidak cukup, penggeledahan tidak otomatis melahirkan status hukum baru.
Prinsip tersebut penting agar pemberitaan perkara korupsi tetap seimbang dan tidak mendahului proses penegakan hukum.
Kasus Unsoed Menjadi Ujian bagi Integritas Seleksi Kampus
Pada akhirnya, KPK geledah kasus Rektor Unsoed bukan sekadar persoalan mengenai siapa yang rumah atau ruang kerjanya diperiksa.
Perkara ini menyentuh isu yang lebih mendasar, yakni kepercayaan masyarakat terhadap proses masuk perguruan tinggi negeri.
Calon mahasiswa seharusnya bersaing melalui mekanisme yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika muncul dugaan kursi dapat dipengaruhi melalui uang atau rekomendasi tertentu, kredibilitas sistem pendidikan ikut dipertaruhkan.
Karena itu, penyelesaian kasus ini perlu berjalan berdampingan dengan pembenahan tata kelola. Penindakan dapat menjawab dugaan pelanggaran yang telah terjadi, sedangkan reformasi sistem dapat mencegah pola serupa berulang.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan. Publik kini menunggu sejauh mana dokumen dan bukti elektronik dari penggeledahan terbaru mampu memperjelas rangkaian perkara tersebut.
